Sopir Pengangkut Solar Subsidi Kabur Saat Dimintai Keterangan, Diduga Terlibat Penyelewengan BBM Bersubsidi

 

Gresik, 9 Mei 2025
Seorang sopir truk yang diduga kuat terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, melarikan diri saat hendak dimintai keterangan oleh penyidik Polres Gresik, pada Kamis (1/5/2025). Sopir tersebut diketahui bernama Zaenal Arifin, warga Desa Kemantren, Kecamatan Tuban, Jawa Timur.

Read More

Kejadian ini bermula saat truk bernomor polisi B 3705 NCR kedapatan melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar secara berlebihan di SPBU 54.611.48 Jalan Raya Daendels, Raciwetan, Kecamatan Bungah, Gresik. Tidak hanya melanggar batas pengisian, BBM tersebut juga diduga akan dijual kembali dengan harga di atas standar Pertamina, yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM subsidi.

Menurut informasi yang dihimpun tim jurnalis, sopir Zaenal Arifin telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah digiring oleh awak media. Namun secara mengejutkan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri sebelum pemeriksaan dilakukan oleh penyidik. Ia bahkan meninggalkan truk yang diduga hendak digunakan untuk mengirim solar subsidi tersebut ke PT Lautan Dewa Energi, yang disebut-sebut sebagai milik seseorang berinisial AL.

Kejadian kaburnya tersangka ini menimbulkan banyak pertanyaan dari publik. Sejumlah pihak menduga adanya kemungkinan kerjasama dengan oknum aparat penegak hukum (APH) yang menyebabkan pelaku bisa lolos dari jeratan hukum.

> β€œKenapa hal ini bisa terjadi? Ada apa dengan semua ini? Kami minta pihak kepolisian menjelaskan secara terbuka,” ujar salah satu aktivis antikorupsi yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Gresik maupun pihak Pertamina terkait langkah hukum lanjutan atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

Dasar Regulasi:

Kasus ini melanggar beberapa regulasi utama yang mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf b: Barang siapa yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014

Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Mengatur jenis kendaraan dan kegiatan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.

3. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020

Tentang pengawasan penyaluran BBM jenis tertentu, termasuk pengawasan pengangkutan BBM dengan mobil tangki atau drum.

4. Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018

Mengatur sistem pengendalian penggunaan BBM bersubsidi berbasis teknologi (aplikasi MyPertamina) untuk menghindari penyalahgunaan.

Kejadian ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat hukum agar tidak membuka celah terhadap mafia solar yang terus merugikan negara dan masyarakat kecil. Publik mendesak transparansi proses hukum dan penindakan yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Tim/red

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *